Kalkulator PPN – Hitung Pajak Pertambahan Nilai dengan Cepat
Gunakan alat ini untuk menghitung jumlah PPN yang perlu ditambahkan ke harga atau untuk memisahkan PPN dari harga yang sudah termasuk pajak.
Cara Menggunakan Kalkulator PPN
Masukkan harga barang atau jasa dan tarif PPN yang berlaku (misalnya 11%). Anda bisa memilih untuk menambahkan PPN ke harga atau memisahkan PPN dari harga total yang sudah termasuk pajak.
Cara Menghitung PPN Secara Manual
Jika Anda ingin menambahkan PPN:
PPN = Harga × (Tarif PPN / 100)Total = Harga + PPN
Jika Anda ingin memisahkan PPN dari harga total:
Harga Dasar = Total / (1 + (Tarif PPN / 100))PPN = Total - Harga Dasar
Contoh:
- Harga: Rp 100.000, PPN: 11%
- PPN = 100000 × 0.11 = Rp 11.000
- Total = Rp 111.000